Sunday, November 9, 2014

[Konsultasi] Harta dirampas

Beberapa hari lalu, saya mendapatkan email yang bertanya mengenai hal berikut:

Hukum dalam Islam ada 5.

1. Wajib
2. Sunat
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram

Sayang sekali saya  bukan mufti ataupun faqih yang mampu memberikan fatwa atas hukum satu perkara. Saya ini engineer, yg sekarang jadi  tukang masak. Namun, saya punya guru yang beramal dengan ilmunya. Saya belajar untuk mengamalkan ilmu2 yang diajarkan kepada saya.

Jadi, terhadap persoalan yang diajukan, saya merespon begini:

1. Tiada kejadian berlaku tanpa izin Allah. 

Kalau begitu, bila berlaku perampasan, hal Pertama adalah ingat bahwa Allah yang mengizinkan peristiwa itu terjadi. Kalau Allah yang berkehendak, bukankah sebagai hamba kita patut redho dengan ketentuan Allah tersebut? Kalau tidak redho, apa kita mau cari bumi lain selain bumi Allah ini?

2.  Tiada bala bencana menimpa anak adam kecuali untuk mengjapuskan dosa dan meningkatkan derajat.

Ngak mau dihapuskan dosa? Kita ini hamba yang bermandi dosa. Kalau Allah sayang, hendak menghapuskan dosa2 kita, mengapa kita tolak?

3. Niatkan sedekah

Bila dua step di atas sudah dilakukan, yakni redho menerima ketentuan Allah dan berharap Allah hapuskan dosaw kita, langkah selanjutnya adalah, ya idah niatkan sedekah aja.

Ada 2 pahala yang kita dapat, pertama pahala sedekah. Kedua pahala membebaskan orang yang "merampas" dari tuntutan di akhirat. Bukankah ketika kita memudahkan urusan orang, maka Allah akan memudahkan urusan kita?

Wallahua'lam...

No comments:

Post a Comment